Kamis, 01 Februari 2024

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi atau laporan pajak tahunan pribadi

 Hi, Fellas...

Apakah kamu sudah memiliki NPWP atau nomor pokok wajib pajak?

NPWP adalah nomor atau identitas wajib pajak yang digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya terhadap perpajakan yang ada di Indonesia. Jika memiliki NPWP maka kita harus melaporkan pajak tahunan dari kekayaan atau penghasilan yang kita terima dari perusahaan setiap tahun (sebagai pribadi).

Nah, berikut adalah step by step untuk melaporkan SPT.

Namun sebelum melaporkan SPT tahunan, kita harus sudah memiliki Bukti Potong yang didapat dari perusahaan yang memberikan kita gaji. Berikut contohnya dapat dilihat seperti link ini 

Langkah pertama untuk melaporkan pajak adalah masuk ke akun kita di pajak Login | Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan nomor NPWP atau NIK (jika sudah melakukan pemadanan NIK) dan password yang dimiliki. Jangan lupa mengisikan kode captcha yang terlihat lalu klik tombol Login.


Jika sudah berhasil login, klik pada menu Lapor - Mengisi Langsung di Web dan klik e-Filling.


History SPT yang pernah kita laporkan akan ditampilkan, lalu klik pada Buat SPT


Jawab pertanyaan awal dan klik tombol SPT 1770S dengan formulir.
 

Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan, SPT normal dan klik selanjutnya.


Ketika kita mengklik tombol, sistem akan otomatis mendeteksi pemotongan pajak yang dilakukan dan dilaporkan oleh perusahaan. Pilih Ya dan klik tombol OK.
 

Klik pada tombol tambah pada form yang muncul
 

Isikan Jumlah Penghasilan Bruto atau Jumlah Nomor 8 di Bukti Potong pada DPP/Penghasilan Bruto dan PPH Pasal 21 Terutang pada PPh Terutang dan klik Simpan. Data akan masuk ke bagian A

 
Klik pada Lanjut ke daftar harta.
Untuk daftar hart klik pada Harta pada SPT Tahun Lalu jika harta masih sama atau dapat diupdate karna biasanya nilainya akan berkurang seiring waktu. Atau tambahkan harta baru sesuai dengan yang kamu miliki.


Data harta akan tersimpan dan klik pada Lanjut ke daftar utang.


Isikan daftar utang jika ada, jika tidak maka lanjut ke Daftar Tanggungan


Isikan data tanggungan atau keluarga yang dimiliki, jika tidak ada klik Selanjutnya.

Pada lampiran 1 Bagian C klik Tambah
 

Isikan data sesuai yang ada pada bukti potong dan klik Simpan dan Klik Selanjutnya.


Pada data induk isikan sesuai dengan data anda dan klik Lanjut ke A.



Isikan penghasilan neto sesuai yang ada di bukti potong nomor 14 dan klik Lanjut ke B Penghasilan Kena Pajak. 

Form ini merupakan kalkulasi dari DJP sesuai dengan bukti potong. Jumlahnya akan sama dengan penghasilan tidak kena pajak dan penghasilan kena pajak yang ada di bukti potong poin 15 dan 16. Klik Lanjut ke C

Jumlah PPH terhutang akan sama dengan yang diinputkan di bukti potong.

Selanjutnya klik saja Lanjut ke D

Kredit pajak akan terisi otomatis sesuai yang diinput di awal klik saja Lanjut ke E.
Pada poin E kurang/lebih bayar kita bisa melihat hasilnya akan Nihil. Lanjut ke F

Jika tidak ada angsuran PPh Pasal 25 klik pada Lanjut ke pernyataan.
Pilih setuju pada form pernyataan dan klik tombol Selanjutnya.

Akan tampil form kirim. Klik pada tombol kuning untuk menerima verifikasi melalui email atau sms

 
Jika token sukses dikirim maka cek email atau nomor hp anda untuk mengetahui nomor token.
Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau sms dan klik Kirim SPT.
Pada respon yang keluar silahkan pilih sesuai hati nurani anda.


Selesai mengisi form SPT cek di email maka kita akan menerima email BPE atau Bukti Penerimaan Elektronik seperti berikut :


SPT nihil wajib pajak legaaa...